17 Des 2012

STAY OVER LICENSE STATUS / ALIH STATUS IZIN TINGGAL

 STAY OVER LICENSE STATUS
 
  
GENERAL
  
1. A permit has been granted to Foreigners be converted.
  
2. A permit be converted include:a. Residence Permit to visit a limited stay permit;b. Limited Stay Permit to Permanent Residence Permit.
  
3. Over the status of residence as mentioned in point 2 set by Ministerial Decree.
 
  
TERMS
  
a. Instead of residence status to visit a Limited Stay Permit
  
a. Application for Stay of visits over the status of a Limited Stay Permit filed since Stranger in Indonesia Region.
  
b. Instead of residence status Visits Limited Stay Permit can be given to the Stranger:1) invest;2) works as an expert;3) carry out duties as a priest;4) education and training;5) conduct scientific research;6) joined the spouses of Indonesian citizens;7) joined the spouses a limited stay permit holders or Permanent Residence Permit;8) joined parents for the children of foreign nationals who have family law relationships with parents Indonesian citizens;9) joined parents Limited Stay Permit holders or Permanent Residence Permit for a child under the age of 18 (eighteen) years of age and unmarried;10) berdasarkanalasan benefit to the welfare of society and / or humanity after consideration by the Minister;11) in order to regain citizenship of the Republic of Indonesia under the provisions of laws and regulations and / or12) elderly tourists.
  
d. For The Stranger in the context of capital investment, working as an expert and carry out duties as pastor, enclosing:1) Letter of guarantee from the Guarantor;2) a valid national passport is still valid and its photocopy;3) certificate of domicile;4) letter of recommendation from the ministry or the relevant government agencies;5) Plan Use of Foreign Workers (RPTKA) from the authority;
  
e. For The Stranger in the context of education and training, and conduct scientific research, enclosing:1) Letter of guarantee from the Guarantor;2) a valid national passport is still valid and its photocopy;3) certificate of domicile;4) letter of recommendation from the ministry or the relevant government agencies;5) recommendation for the purpose of study / research from the competent authority (Events Calendar / LIPI);
  
f. For children who at birth in Indonesia Region father and / or mother's limited stay permit holder, attach the following requirements:1) Letter of guarantee from the Guarantor;2) a valid national passport is still valid and its photocopy;3) photocopy of birth certificate;4) photocopy of marriage certificate or marriage certificate of the parents;5) photocopy of passport nationality father and / or ibuyang legal and valid;1) copy of Limited Stay Permit father and / or mother are still valid.
  
g. For Foreigners who legally married an Indonesian citizen, attach the following requirements:1) a valid national passport is still valid and its photocopy;2) a letter of application for spouses of Indonesian citizens;3) certificate of domicile;4) photocopy of marriage certificate or marriage certificate;5) photocopy of marriage reporting evidence of the civil registry office for weddings that take place outside the country;6) photocopy of identity cards spouses of Indonesian citizens are still valid;7) photocopy of family card spouses of Indonesian citizens.
  
h. For children of Foreigners who legally married an Indonesian citizen, attach the following requirements:1) a valid national passport is still valid and its photocopy;2) letter of request from the father and / or mother citizen of Indonesia;3) certificate of domicile;4) photocopy of birth certificate;5) photocopy of marriage certificate or marriage certificate of parents;6) photocopy of identity card or mother's father Indonesian citizen is still valid;7) copy card or mother's father's family are citizens of Indonesia.
  
i. For Foreigners who joined the spouses a limited stay permit holder, attach the following requirements:1) a valid national passport is still valid and its photocopy;2) letter of guarantee from the Guarantor;3) certificate of domicile;4) photocopy of marriage certificate or marriage certificate;5) copy of a limited stay permit a husband or wife.
  
j. For children of foreign nationals who joined the father and / or state ibuwarga Indonesia, enclosing:1) a valid national passport is still valid and its photocopy;2) letter of request from the father and / or mother citizen of Indonesia;3) letter of guarantee from the Guarantor;4) domicile;5) birth certificate;6) photocopy of marriage certificate or marriage certificate of parents;7) photocopy of identity card father and / or mother Indonesiayang citizens still valid;8) photocopy of family cards father and / or mother citizen of Indonesia;
  
k. For children under the age of 18 (eighteen) years of age and unmarried who joined the father and / or mother's limited stay permit holders or Permanent Residence Permit, attach the following requirements:1) a valid national passport is still valid and its photocopy;2) letter of guarantee from the Guarantor;3) certificate of domicile;4) photocopy of birth certificate;5) photocopy of marriage certificate or marriage certificate of parents;6) photocopy of passport nationality father and / or mother are legal and valid;7) photocopy Limited Stay Permit father and / or mother are legitimate and valid.
  
l. For Foreigners former citizen of Indonesia, enclosing:1) a valid national passport is still valid and its photocopy;2) letter of guarantee from the Guarantor;3) certificate of domicile;4) evidence that once a citizen of Indonesia.
  
m. For elderly travelers abroad, enclosing:1) a valid national passport is still valid and its photocopy;2) letter of guarantee from the Guarantor;3) certificate of domicile;4) suratsponsor of Travel Agents appointed by the Ministry of Culture and Tourism.
 
  
2. Rather Limited Stay Permit Status to Permanent Residence Permit
  
a. Rather Limited Stay Permit Status to Permanent Residence Permit granted to foreigners as:1) clergy;2) workers;3) investors;4) Elderly travelers abroad;5) joined spouse Permanent Stay Permit holders;6) joined parents Permanent Residence Permit holder for children under the age of 18 (eighteen) years of age and unmarried, and7) former Indonesian citizen.
  
b. Rather limited stay permit status to Permanent Residence Permit can also be given to the Stranger:1) joined the spouses of Indonesian citizens who have reached the age of marriage at least 2 (two) years;2) joined the father and / or mother for the children of foreign nationals who have legal ties of kinship with the father and / or mother citizen of Indonesia, and3) children under the age of 18 (eighteen) years of age and unmarried from Foreigners who are legally married to Indonesian citizens.
  
c. Rather limited stay permit status to Permanent Residence Permit for Foreigners as clergy, workers, investors, and foreign travelers elderly given by the relevant provisions of Foreigners in the Territory Indonesia has been a minimum of three (3) consecutive years from the date of granting permits limited stay.
  
d. For foreigners sebagairohaniawan, workers and investors, should attach:1) a valid national passport and valid;2) copy of the limited stay permit is still valid;3) certificate of domicile;4) integration of a statement signed by the concerned, and5) the recommendation of the ministry or the relevant government agencies.
  
d. For elderly travelers abroad, enclosing:1) a valid national passport is still valid and its photocopy;2) copy of the limited stay permit is still valid;3) letter of guarantee from the Guarantor;4) domicile;5) a statement signed by the integration of the question;6) suratsponsor of Travel Agents appointed by the Ministry of Culture and Tourism.
  
e. For foreigners who joined the husband / wife of Permanent Residence Permit holder, attach the following requirements:1) a valid national passport and valid;2) copy of the limited stay permit is still valid;3) certificate of domicile;4) a statement signed by the integration of the relevant5) letter of guarantee from the Guarantor;6) copy of a marriage certificate perkawinanatau;7) photocopy of passport kebangsaansuami and / or istriyang legal and valid;8) copy of Permanent Residence Permit husband and / or istriyang still valid;9) decisions regarding the transfer status of Licensed It lived.
  
f. For children who will merge with parent Permanent Residence Permit holder for children under the age of 18 (eighteen) years of age and unmarried, enclosing:1) a valid national passport and valid;2) copy of the limited stay permit is still valid;3) certificate of domicile;4) a statement signed by the integration of the relevant5) letter of guarantee from the Guarantor;6) photocopy of birth certificate;7) copy of a marriage certificate perkawinanatau parents;8) photocopy of passport kebangsaanayah and / or mother legal and valid;9) copy of Permanent Residence Permit father and / or mother are still valid.
  
g. For spouses of foreign nationals who joined the wives or husbands of Indonesian citizens, should attach:1) a valid national passport and valid;2) copy of the limited stay permit is still valid;3) certificate of domicile;4) a statement signed by the integration of the question;5) letter of request from the husband or wife of an Indonesian citizen;6) photocopy of marriage certificate or marriage certificate;7) photocopy of marriage report from the competent authority for the marriage, which took place in foreign countries;8) photocopy of identity cards spouses of Indonesian citizens are still valid;9) photocopy of family cards that spouses of Indonesian citizens;
  
h. For children of foreign nationals from the results of a legitimate marriage that joined the father or mother of Indonesian citizens, should attach:1) a valid national passport and valid;2) copy of the limited stay permit is still valid;3) certificate of domicile;4) a statement signed by the integration of the pertinent application letter from father
      
mother or citizen of Indonesia;5) photocopy of marriage certificate or marriage certificate of parents;6) photocopy of identity card or mother's father Indonesian citizen is still valid;7) copy card or mother's father's family are citizens of Indonesia.







ALIH STATUS IZIN TINGGAL
  
 
UMUM
 
1.        Izin Tinggal yang telah diberikan kepada Orang Asing dapat dialihstatuskan.
 
2.        Izin Tinggal yang dapat dialihstatuskan meliputi:
a.     Izin Tinggal kunjungan menjadi Izin Tinggal terbatas;
b.     Izin  Tinggal terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap.
 
3.        Alih status Izin Tinggal sebagaimana dimaksud pada point 2 ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
 
 
PERSYARATAN
 
a.        Alih Status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas
 
a.     Permohonan alih status Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas diajukan sejak Orang Asing berada di Wilayah Indonesia.
 
b.     Alih Status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas dapat diberikan kepada Orang Asing yang:
1)     menanamkan modal;
2)     bekerja sebagai tenaga ahli;
3)     melaksanakan tugas sebagai rohaniawan;
4)     mengikuti pendidikan dan pelatihan;
5)     mengadakan penelitian ilmiah;
6)     menggabungkan diri dengan suami atau istri warga negara Indonesia;
7)     menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap;
8)  menggabungkan diri dengan orang tua bagi anak berkewarganegaraan  asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan orang tua warga negara Indonesia;
9)     menggabungkan diri dengan orang tua pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin;
10) berdasarkanalasan kemanfaatan untuk kesejahteraan masyarakat dan / atau kemanusiaan setelah  mendapatkan pertimbangan Menteri;
11) dalam rangka memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
12)  wisatawan mancanegara lanjut usia.
 
d.     Bagi Orang Orang Asing dalam rangka penanaman modal, bekerja sebagai tenaga ahli dan melakukan tugas sebagai rohaniawan, melampirkan persyaratan :
1)     Surat penjaminan dari Penjamin;
2)     Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya;
3)     surat keterangan domisili;
4)     surat rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait;
5)     Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari instansi berwenang;
 
e.     Bagi Orang Orang Asing dalam rangka mengikuti pendidikan dan pelatihan, dan mengadakan penelitian ilmiah, melampirkan persyaratan :
1)     Surat penjaminan dari Penjamin;
2)     Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya;
3)     surat keterangan domisili;
4)     surat rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait;
5)     rekomendasi untuk maksud belajar/penelitian dari instansi yang berwenang (Kemendiknas /LIPI);
 
f.      Bagi anak yang pada saat lahir di Wilayah Indonesia ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal terbatas, melampirkan persyaratan :
1)     Surat penjaminan dari Penjamin;
2)     Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya;
3)     fotokopi akta kelahiran;
4)     fotokopi akta perkawinan atau buku nikah dari orang tua;
5)     fotokopi paspor kebangsaan ayah dan/atau ibuyang sah dan masih berlaku;
1)     fotokopi Izin Tinggal terbatas ayah dan/atau ibu yang masih berlaku.
 
g.     Bagi Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia, melampirkan persyaratan :
1)     Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya;
2)     surat permohonan dari suami atau istri yang warga negara Indonesia;
3)     surat keterangan domisili;
4)     fotokopi akta perkawinan atau buku nikah;
5)     fotokopi surat bukti pelaporan perkawinan dari kantor catatan sipil untuk pernikahan yang dilangsungkan di luar negeri;
6)     fotokopi kartu tanda penduduk suami atau istri warga negara Indonesia yang masih berlaku;  
7)     fotokopi kartu keluarga suami atau istri yang warga negara Indonesia.
 
h.     Bagi anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia,melampirkan persyaratan:
1)     Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya;
2)     surat permohonan dari ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia;
3)     surat keterangan domisili;
4)     fotokopi akta kelahiran;
5)     fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
6)     fotokopi kartu tanda penduduk ayah atau ibu warga negara Indonesia yang masih berlaku;
7)     fotokopi kartu keluarga ayah atau ibu yang warga negara Indonesia.
 
i.   Bagi Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal terbatas, melampirkan persyaratan :
1)     Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya;
2)     surat penjaminan dari Penjamin;
3)     surat keterangan domisili;
4)     fotokopi akta perkawinan atau buku nikah;
5)     fotokopi Izin Tinggal terbatas suami atau istri.
 
j.    Bagi anak berkewarganegaraan asing yang menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibuwarga negara Indonesia, melampirkan persyaratan :
1)     Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya;
2)     surat permohonan dari ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia;
3)     surat penjaminan dari Penjamin;
4)     surat keterangan domisili;
5)     akta kelahiran;
6)     fotokopi akta perkawinan atau buku nikah  orang tua;
7)     fotokopi kartu tanda penduduk ayah dan/atau ibu warga negara Indonesiayang masih berlaku;
8)     fotokopi kartu keluarga ayah dan/atau ibu yang warga negara Indonesia;
 
k.   Bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan ayah dan / atau ibu pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap, melampirkan persyaratan :
1)     Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya;
2)     surat penjaminan dari Penjamin;
3)     surat keterangan domisili;
4)     fotokopi akta kelahiran;
5)     fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
6)     fotokopi paspor kebangsaan ayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku;
7)     fotokopi Izin Tinggal terbatas ayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku.
 
l.       Bagi Orang Asing eks warga negara Indonesia, melampirkan persyaratan :
1)     Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya;
2)     surat penjaminan dari Penjamin;
3)     surat keterangan domisili;
4)     bukti yang menunjukkan pernah menjadi warga negara Indonesia.
 
m.    Bagi wisatawan lanjut usia mancanegara, melampirkan persyaratan :
1)     Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya;
2)     surat penjaminan dari Penjamin;
3)     surat keterangan domisili;
4)     suratsponsor dari Biro Perjalanan yang ditunjuk oleh Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.
 
 
2.        Alih Status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap
 
a.     Alih Status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap diberikan kepada orang asing sebagai :
1)     rohaniawan;
2)     pekerja;
3)     investor;
4)     wisatawan lanjut usia mancanegara;
5)      menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal Tetap;
6)     menggabungkan diri dengan orang tua pemegang Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin; dan
7)     eks warga negara Indonesia.
 
b.     Alih status Izin Tinggal terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap juga dapat diberikan kepada Orang Asing:
1)   menggabungkan diri dengan suami atau istri warga negara Indonesia yang usia perkawinannya telah mencapai paling singkat 2 (dua) tahun;
2)     menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia; dan
3)   anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia.
 
c.     Alih status Izin Tinggal terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing sebagai rohaniawan, pekerja,  investor, dan wisatawan lanjut usia mancanegara diberikan dengan ketentuan Orang Asing yang bersangkutan telah berada di Wilayah Indonesia paling singkat 3 (tiga) tahun berturut-turut sejak tanggal diberikannya Izin Tinggal terbatas.
 
d.     Bagi orang asing sebagairohaniawan, pekerja dan investor, harus melampirkan :
1)     paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
2)     fotokopi Izin Tinggal terbatas yang masih berlaku;
3)     surat keterangan domisili;
4)     pernyataan integrasi yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan; dan
5)     rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
 
d.     Bagi wisatawan lanjut usia mancanegara, melampirkan persyaratan :
1)     Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya;
2)     fotokopi Izin Tinggal terbatas yang masih berlaku;
3)     surat penjaminan dari Penjamin;
4)     surat keterangan domisili;
5)     pernyataan integrasi yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan;
6)     suratsponsor dari Biro Perjalanan yang ditunjuk oleh Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.
 
e.   Bagi orang asing yang menggabungkan diri dengan suami/istri pemegang Izin Tinggal Tetap,melampirkan persyaratan :
1)     paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
2)     fotokopi Izin Tinggal terbatas yang masih berlaku;
3)     surat keterangan domisili;
4)     pernyataan integrasi yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan
5)     surat penjaminan dari Penjamin;
6)     fotokopi akta perkawinanatau buku nikah;
7)     fotokopi paspor kebangsaansuami dan/atau istriyang sah dan masih berlaku;
8)     fotokopi Izin Tinggal Tetap suami dan/atau istriyang masih berlaku;
9)     keputusan mengenai alih status Izin Tinggalnya.
 
f.      Bagi anak yang akan menggabungkan diri dengan orang tua pemegang Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin,melampirkan persyaratan :
1)     paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
2)     fotokopi Izin Tinggal terbatas yang masih berlaku;
3)     surat keterangan domisili;
4)     pernyataan integrasi yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan
5)     surat penjaminan dari Penjamin;
6)     fotokopi akta kelahiran;
7)     fotokopi akta perkawinanatau buku nikah orang tua;
8)     fotokopi paspor kebangsaanayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku;
9)     fotokopi Izin Tinggal Tetap ayah dan/atau ibu yang masih berlaku.
 
g.     Bagi suami atau istri warga negara asing yang menggabungkan diri dengan istri atau suami warga negara Indonesia, harus melampirkan:
1)     paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
2)     fotokopi Izin Tinggal terbatas yang masih berlaku;
3)     surat keterangan domisili;
4)     pernyataan integrasi yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan;
5)     surat permohonan dari suami atau istri warga negara Indonesia;
6)     fotokopi akta perkawinan atau buku nikah;
7)  fotokopi surat melaporkan perkawinan dari instansi yang berwenang untuk perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri;
8)     fotokopi kartu tanda penduduk suami atau isteri warga negara Indonesia yang masih berlaku;
9)     fotokopi kartu keluarga suami atau isteri yang warga negara Indonesia;
 
h.     Bagi anak berkewarganegaraan asing dari hasil perkawinan yang sah yang menggabungkan diri dengan ayah atau ibu warga negara Indonesia, harus melampirkan:
1)     paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
2)     fotokopi Izin Tinggal terbatas yang masih berlaku;
3)     surat keterangan domisili;
4)     pernyataan integrasi yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan;surat permohonan dari ayah   
      atau ibu warga negara Indonesia;
5)     fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
6)     fotokopi kartu tanda penduduk ayah atau ibu yang warga negara Indonesia yang masih berlaku;
7)     fotokopi kartu keluarga ayah atau ibu yang warga negara Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar