Imigrasi luncurkan autogate untuk
pemegang paspor elektronik
"Saat ini pemilik paspor elektronik Republik Indonesia
sudah mencapai 12.000 orang. Jika mereka bepergian ke luar negeri, mereka tidak
perlu lagi mengantre di gerai pelayanan pemeriksaan imigrasi dan bertemu
petugas," kata Sukoaji.
Saat ini autogate terpasang di dua terminal
keberangkatan dan delapan di terminal kedatangan.
"Kami berencana memasang lebih banyak autogate
di bandara-bandara internasional lainnya di Indonesia," kata Sukoaji.
Ia mengatakan Ditjen Imigrasi akan melakukan kampanye gencar
untuk mensosialisasikan paspor elektronik kepada masyarakat dalam lima tahun
mendatang.
"Namun masyarakat jangan khawatir karena saat ini belum
ada kewajiban bagi rakyat Indonesia untuk mengganti paspor biasa menjadi E-Passport,
paspor biasa tetap dapat digunakan sesuai ketentuan standar peraturan
internasional yang ditetapkan International Civil Aviation Organization
(ICAO)," kata Sukoaji.
Selain itu, di masa depan kartu imigrasi yang wajib
diberikan dan ditunjukkan bagi siapa pun yang hendak meninggalkan atau memasuki
wilayah Indonesia akan ditiadakan.
Perlintasan elektronik yang dipasang Ditjen Imigrasi di
Bandara Internasional Soekarno-Hatta
"Embarkation/disembarkation card ke depannya
tidak diperlukan lagi karena sekarang data-data yang terekam di perlintasan di
tempat pemeriksaan imigrasi seluruh Indonesia sudah bisa dijadikan acuan,"
kata Sukoaji.
Langkah ini disambut baik oleh sejumlah warga yang kerap
melakukan perjalanan ke luar negeri.
"Keren lah karena bisa hemat waktu, salah satu hal yang
menjengkelkan kalau pergi ke luar (negeri) ya antre imigrasi," kata
Nurhayati, seorang pegawai bank swasta di Jakarta.
"Kita lihat saja dulu tapi jika memang benar berhasil
saya ucapkan selamat bagi Imigrasi. Belum lama ini saya ke Singapura dan saya
merasa antara antre imigrasi di (bandara) Soetta dengan waktu tempuh ke sana
beda-beda tipis," kata Hugo, seorang warga yang kerap bolak balik Jakarta-Singapura
untuk bekerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar