PASPOR BIASA UNTUK CALON TENAGA KERJA INDONESIA
UMUM
1. Bagi
Calon Tenaga Kerja Indonesia diterbitkan paspor biasa 24 (dua puluh empat) halaman
atau 48 (empat puluh delapan) halaman.
2.
Permohonan paspor biasa bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia diajukan kepada
Kepala Kantor Imigrasi yang masih berada dalam provinsi yang sama dengan domisili yang bersangkutan.
PERSYARATAN
1. Pengajuan
permohonan paspor biasa bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia dilampiri dengan :
a. Kartu
tanda penduduk;
b. Kartu
keluarga;
c. Akta
kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, surat baptis, atau ijazah;
d. Surat
rekomendasi permohonan paspor calon tenaga kerja Indonesia yang diterbitkan
oleh Dinas Tenaga Kerja provinsi atau kabupaten/kota; dan
e. Paspor
lama, bagi yang telah memiliki paspor.
2. Dalam hal
dilakukan penggantian paspor, permohonan dilampiri dengan :
a. Kartu
tanda penduduk;
b. Kartu
keluarga;
c. Akta
kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, surat baptis, atau ijazah;
d. Surat
rekomendasi permohonan paspor calon tenaga kerja Indonesia yang diterbitkan
oleh Dinas Tenaga Kerja provinsi atau kabupaten/kota; dan
e. Paspor lama.
3. Bagi
Calon Tenaga Kerja Indonesia yang mengajukan permohonan penggantian paspor
hilang yang telah habis masa
berlakunya selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam point 2
diatas, juga dikenakan persyaratan
tambahan berupa surat kehilangan dari kantor Kepolisian Republik Indonesia.
4. Terhadap
permohonan penggantian paspor hilang yang telah habis masa berlakunya dilakukan
proses pemeriksaan dalam berita acara pemeriksaan dan dapat diberikan penggantian paspor atas
persetujuan Kepala Kantor Imigrasi.
5. Dalam hal
permohonan penggantian paspor hilang yang masih berlaku, dilakukan proses
pemeriksaan dalam berita acara pemeriksaan dan dikirimkan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia u.p. Kepala Divisi Keimigrasian untuk mendapatkan persetujuan penggantian paspor.
Maaf saya mau tanya. Saya pernah berkerja dimalaysia selama 2 tahun. Dan agustus 2013 saya kembali ke tanah air karena kontrak kerja saya telah selesai. Masa berlaku paspor saya sampai 2016, tapi kata seorang teman, paspor saya sudah mati. Sekarang saya ingin mengunjungi kerabat dimalaysia, yang menjadi pertanyaan saya, apa benar paspor saya ini tidak bisa digunakan lagi?
BalasHapushttp://twitter.com/@Jalan2_Bareng