PERSYARATAN
1.
Persyaratan permohonan Paspor Biasa untuk pengajuan pertama kali terdiri atas:
a. Kartu
Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
b. Kartu
Keluarga (KK);
c. Akte/Surat
kelahiran atau surat nikah atau ijazah atau surat keterangan Kepala Kantor
Kementerian Agama di
provinsi/kabupaten/kota setempat dan Direktorat Pelayanan Haji Direktorat
Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang berisi identitas Jemaah haji; dan
d. Surat rekomendasi Kepala Kantor kementerian Agama di
Kabupaten/Kota setempat.
2.
Persyaratan permohonan Paspor untuk pengajuan penggantian terdiri atas :
a. Paspor lama;
b. Surat rekomendasi Kepala Kantor kementerian Agama di
kabupaten/kota setempat; dan
c. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
dan Kartu Keluarga (KK) apabila terdapat perubahan.
3. Bagi
Calon Jemaah Haji dengan status bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS),
karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN),
dan karyawan swasta tidak perlu melampirkan surat rekomendasi dari pimpinan.
4. Bagi
Calon Jemaah Haji yang mengajukan permohonan penggantian paspor hilang yang
telah habis masa berlakunya dikenakan persyaratan tambahan berupa surat kehilangan dari kantor Kepolisian Republik
Indonesia.
5. Terhadap
Permohonan penggantian paspor hilang yang telah habis masa berlakunya dilakukan
proses pemeriksaan dalam Berita Acara Pemeriksaan, dan dapat diberikan penggantian paspor atas persetujuan
Kepala Kantor Imigrasi.
6. Dalam hal
permohonan penggantian paspor hilang yang masih berlaku, dilakukan proses
pemeriksaan dalam Berita Acara Pemeriksaan dan dikirimkan kepada Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia u.p. Kepala Divisi Keimigrasian untuk mendapatkan keputusan penggantian Paspor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar