VISA ON ARRIVAL
GENERAL
1. Visas granted to Foreigners who will travel to Indonesia to visit region
task of government, education, social culture, tourism, business, family, journalism, or stop by to continue
travel to other countries.
2. Visas referred to in point 1 may be given to:
a. 1 (one) kaliperjalanan, and
b. several trips.
3. Visit visa for 1 (one) time travel given to Foreigners who will conduct the following activities:
a. tours;
b. family;
c. social;
d. arts and culture;
e. governmental duties;
f. sports, non-commercial;
g. comparative studies, short courses and short training;
h. provide guidance, counseling, and training in the application of industrial technology and innovation to improve the quality of
and industrial product design and marketing cooperation abroad for Indonesia;
i. conduct emergency and urgent;
j. journalism that have received permission from the competent authority;
k. manufacture of non-commercial films and has received permission from the competent authority;
l. business talks;
m. purchase of goods;
n. give lectures or attend seminars;
o. attend international exhibitions;
p. following the meeting held with headquarters or branches in Indonesia;
q. auditing, quality control production, or inspection at the company's branch in Indonesia;
r. prospective foreign workers in the pilot the ability to work;
s. continue traveling to other countries, and
t. joined Transport Equipment located in Indonesia Region.
4. Some time travel visas granted to Foreigners who will conduct the following activities:
a. family visits;
b. business visits, and
c. visit government duties.
5. Foreigners from certain countries may be exempted from the requirement to hold a visa to enter Indonesia Area visit.
6. Certain countries mentioned in point 5 set by Presidential Decree with regard to the principle of lead
Behind and utilitarian.
7. Visa-free visits in addition given to certain Stranger of the country can also be given to the captain, the captain
pilot, or crew on duty at Transport Equipment.
8. Strangers from a particular country and the skipper, captain, or crew on duty at Transport equipment, are exempt from
the obligation to have a visit visa to enter and exit through the whole Territory Indonesia Immigration Check Point.
9. Visas can be granted to certain Stranger country on arrival at the Immigration Check Point
particular.
10. Visas referred to in point 9 is a visit visa on arrival is given to
activities:
a. tours;
b. family;
c. social;
d. arts and culture;
e. governmental duties;
f. sports, non-commercial;
g. comparative studies, short courses and short training;
h. provide guidance, counseling, and training in the application of industrial technology and innovation to improve the quality of
and industrial product design and marketing cooperation abroad for Indonesia;
i. conduct emergency and urgent;
j. journalism that have received permission from the competent authority;
k. manufacture of non-commercial films and has received permission from the competent authority;
l. business talks;
m. purchase of goods;
n. give lectures or attend seminars;
o. attend international exhibitions;
p. following the meeting held with headquarters or branches in Indonesia;
q. auditing, quality control production, or inspection at the company's branch in Indonesia;
r. prospective foreign workers in the pilot the ability to work;
s. continue traveling to other countries, and
t. joined Transport Equipment located in Indonesia Region.
11. In certain cases, a visit visa on arrival can also be given to Foreigners who are not from the state
particular, namely:
a. not have a representative of the Republic of Indonesia in his country;
b. will engage in activities that are sudden or urgent, or
c. entered Indonesian territory through seaports, airports or other places that are not place
Immigration Immigration or a place but is not assigned to The Investigation
Immigration Visa on arrival visit,
d. by request of the government or private institutions setelahmendapat approval of the Minister or appointed official.
12. Visit visa upon arrival is given taking into account the principle of benefit, mutual benefit, and not
pose security threats.
13. Visit visa on arrival can also be given to areas of special economic zones that have been established in accordance with
provisions of the legislation.
REQUIREMENTS
1. Visit Visa Application submitted to the Chief Representative of the Republic of Indonesia abroad by filling out the form and
enclosing:
a. a valid passport and valid for at least 6 (six) months;
b. letter of guarantee from the Guarantor;
c. evidence has the cost of living for themselves and / or their families while in Indonesia Country;
d. return tickets or tickets canal to move on to another country, and
e. Colored photographs size 4 cm x 6 cm 1 (one) sheet.
2. To obtain a visit visa and visa-free visits arrival, Foreigners must submit the following requirements:
a. valid original passport and valid for at least 6 (six) months, and
b. return tickets or tickets canal to continue the journey to another country.
3. In addition to the requirements referred to in point 2, to obtain a visit visa on arrival
for Foreigners who are not from certain countries must submit the following requirements:
a. letter of request from the government or private institutions, and
b. letter of approval from the Minister or his representative.
VISA KUNJUNGAN
UMUM
1. Visa kunjungan diberikan kepada Orang Asing yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan
tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan
perjalanan ke negara lain.
2. Visa kunjungan sebagaimana dimaksud pada point 1 dapat diberikan untuk:
a. 1 (satu) kaliperjalanan; dan
b. beberapa kali perjalanan.
a. wisata;
b. keluarga;
c. sosial;
d. seni dan budaya;
e. tugas pemerintahan;
f. olahraga yang tidak bersifat komersial;
g. studi banding, kursus singkat, dan pelatihan singkat;
h. memberikan bimbingan, penyuluhan, dan pelatihan dalam penerapan dan inovasi teknologi industri untuk meningkatkan mutu
dan desain produk industri serta kerja sama pemasaran luar negeri bagi Indonesia;
i. melakukan pekerjaan darurat dan mendesak;
j. jurnalistik yang telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;
k. pembuatan film yang tidak bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;
l. melakukan pembicaraan bisnis;
m. melakukan pembelian barang;
n. memberikan ceramah atau mengikuti seminar;
o. mengikuti pameran internasional;
p. mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia;
q. melakukan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia;
r. calon tenaga kerja asing dalam uji coba kemampuan dalam bekerja;
s. meneruskan perjalanan ke negara lain; dan
t. bergabung dengan Alat Angkut yang berada di Wilayah Indonesia.
4. Visa kunjungan beberapa kali perjalanan diberikan kepada Orang Asing yang akan melakukan kegiatan:
a. kunjungan keluarga;
b. kunjungan bisnis; dan
c. kunjungan tugas pemerintahan.
5. Orang Asing dari negara tertentu dapat dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa kunjungan untuk masuk Wilayah Indonesia.
6. Negara tertentu sebagaimana dimaksud pada point 5 ditetapkan dengan Peraturan Presiden dengan memperhatikan asas timbal
balik dan asas manfaat.
7. Bebas Visa kunjungan selain diberikan kepada Orang Asing dari negara tertentu juga dapat diberikan kepada nakhoda, kapten
pilot, atau awak yang sedang bertugas di Alat Angkut.
8. Orang Asing dari negara tertentu dan nakhoda, kapten pilot, atau awak yang sedang bertugas di Alat Angkut, yang dibebaskan dari
kewajiban memiliki Visa kunjungan dapat masuk dan keluar Wilayah Indonesia melalui seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
9. Visa kunjungan dapat diberikan kepada Orang Asing dari negara tertentu pada saat kedatangan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi
tertentu.
10. Visa kunjungan sebagaimana dimaksud pada point 9 tersebut merupakan Visa kunjungan saat kedatangan yang diberikan untuk
melakukan kegiatan :
a. wisata;
b. keluarga;
c. sosial;
d. seni dan budaya;
e. tugas pemerintahan;
f. olahraga yang tidak bersifat komersial;
g. studi banding, kursus singkat, dan pelatihan singkat;
h. memberikan bimbingan, penyuluhan, dan pelatihan dalam penerapan dan inovasi teknologi industri untuk meningkatkan mutu
dan desain produk industri serta kerja sama pemasaran luar negeri bagi Indonesia;
i. melakukan pekerjaan darurat dan mendesak;
j. jurnalistik yang telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;
k. pembuatan film yang tidak bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;
l. melakukan pembicaraan bisnis;
m. melakukan pembelian barang;
n. memberikan ceramah atau mengikuti seminar;
o. mengikuti pameran internasional;
p. mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia;
q. melakukan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia;
r. calon tenaga kerja asing dalam uji coba kemampuan dalam bekerja;
s. meneruskan perjalanan ke negara lain; dan
t. bergabung dengan Alat Angkut yang berada di Wilayah Indonesia.
11. Dalam hal tertentu Visa kunjungan saat kedatangan juga dapat diberikan kepada Orang Asing yang bukan berasal dari negara
tertentu, yaitu:
a. tidak memiliki Perwakilan Republik Indonesia di negaranya;
b. akan melakukan kegiatan yang bersifat mendadak atau mendesak; atau
c. masuk ke Wilayah Indonesia melalui pelabuhan laut, bandar udara atau tempat lain yang bukan merupakan Tempat
Pemeriksaan Imigrasi atau merupakan Tempat Pemeriksaan Imigrasi tetapi tidak ditetapkan sebagai Tempat Pemeriksaan
Imigrasi untuk Visa kunjungan saat kedatangan,
d. berdasarkan permintaan Pemerintah atau lembaga swasta setelahmendapat persetujuan Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
12. Visa kunjungan saat kedatangan diberikan dengan mempertimbangkan asas manfaat, saling menguntungkan, dan tidak
menimbulkan gangguan keamanan.
13. Visa kunjungan saat kedatangan dapat juga diberikan pada daerah kawasan ekonomi khusus yang telah ditetapkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PERSYARATAN
1. Permohonan Visa kunjungan diajukan kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dengan mengisi formulir dan
melampirkan persyaratan:
a. paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;
b. surat penjaminan dari Penjamin;
c. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia;
d. tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain; dan
e. pasfoto berwarna ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 1 (satu) lembar.
2. Untuk memperoleh bebas Visa kunjungan dan Visa kunjungan saat kedatangan, Orang Asing harus melampirkan persyaratan:
a. paspor asli yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan; dan
b. tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.
3. Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada point 2, untuk memperoleh Visa kunjungan saat kedatangan
bagi Orang Asing yang bukan berasal dari negara tertentu juga harus melampirkan persyaratan:
a. surat permintaan dari Pemerintah atau lembaga swasta; dan
b. surat persetujuan Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar