17 Des 2012

STAY VISA LIMITED / Visa Tinggal Terbatas


 STAY VISA LIMITED
 
  
GENERAL
  
1. Visas granted for the following activities:a. in order to work, andb. not to work.
  
2. Activities in order to work include:a. as experts;b. joined forces to work on the boat, floating equipment, or installations that operate in the archipelago waters, territorial sea or continental shelf and Exclusive Economic Zone of Indonesia;c. perform duties as a priest;d. carry out activities related to the profession by accepting payment, such as sports, artists, entertainment, medicine, consultants, lawyers, trade, and other professional activities that have obtained permission from the competent authority;e. conducting activities within the framework of a commercial film and has got permission from the competent authority;f. monitoring the quality of the goods or the production (quality control);g. inspect or audit the company's branch in Indonesia;h. serving post-sale;i. install and repair engines;j. do the work in order nonpermanen construction;k. performing arts, music, and sports;l. held a professional sports;m. treatment activities, andn. prospective foreign workers who will work in order to test expertise.
  
3. Events not to work include:a. foreign investors.b. training and scientific research;c. his education;d. family reunification, consisting of:1) Foreigners who are legally married to an Indonesian citizen;2) Foreigners who joined the spouses a limited stay permit holders or Permanent Residence Permit;3) the child of a valid marriage between Foreign citizens of Indonesia;4) children who are under 18 (eighteen) years of age and unmarried from Foreigners who are legally married to Indonesian citizens who joined the father or mother of an Indonesian citizen;5) children who are under 18 (eighteen) years of age and unmarried who joined his parents limited stay permit holders or Permanent Residence Permit;e. repatriation, andf. Elderly travelers abroad.
  
4. Visas can be granted to Foreigners referred to in point 2 and point 3 points a and b, on arrival at the Immigration Check Point.
  
5. Visas referred to in point 4 above is a limited stay visa granted on arrival to live in order to work for a period of 1 (one) month.
  
6. Visa Application limited stay at kedatangantersebut must be filed by the Guarantor.
  
7. Arrival visas can be given once the application is approved olehDirektur General of Immigration.
  
8. Place certain Immigration stipulated by the Decree of the Minister.
 
 
  
TERMS
  
1. Visa petition filed by a limited stay of Alien or the Guarantor to:a. Director-General of Immigration, orb. Chief Representative of the Republic of Indonesia,by filling out the form and attach requirements.
  
2. For Foreigners who apply for residence visa is limited to the Director General of Immigration, must submit the following requirements:a. letter of guarantee from the Guarantor, except for Foreigners Foreigners who legally married an Indonesian citizen or the child of a valid marriage between Foreign citizens of Indonesia;b. photocopy of a valid national passport and still valid:1) a minimum of 12 (twelve) months for those who will stay in the Territory Indonesia for a period of 6 (six) months;2) a minimum of 18 (eighteen) months for those who will stay in the Territory Indonesia for a period of 1 (one) year, or3) a minimum of 30 (thirty) months for those who will stay in the Territory Indonesia for a period of 2 (two) years.c. evidence has the cost of living for themselves and / or their families while in Indonesia Region, andd. Colored photographs size 4 cm x 6 cm 1 (one) sheet.
  
3. In addition to attaching requirements referred to in point 2, to:a. Foreigners who conduct activities in order to work as:1) experts,2) join forces to work on the boat, floating equipment, or installations that operate in the archipelago waters, territorial sea or continental shelf and Exclusive Economic Zone of Indonesia,3) carry out duties as clergy,4) conduct activities related to the profession by accepting payment, such as sports, artists, entertainment, medicine, consultants, lawyers, trade, and other professional activities that have obtained permission from the competent authority,5) in order to conduct commercial filming and had received permission from the competent authority,6) monitoring the quality of the goods or the production (quality control),7) inspect or audit the company's branch in Indonesia,8) serving post-sale,9) install and repair machinery,10) in order to do the job nonpermanen construction,11) performing arts, music, and sports,12) held a professional sport,13) treatment activities,14) prospective foreign workers who will work in order to test the expertise,15) and not for work activities include foreign investment and training and scientific research,also must attach a letter of recommendation related government bodies or agencies in accordance with the provisions of legislation, such as: Permit to Employ Foreign (IMTA) and Planned Use of Foreign Workers of the Ministry of Labour or BKPM;
  
b. Foreigners who are legally married with an Indonesian citizen, must also attach a copy of a marriage certificate or marriage certificate;
  
c. Foreigners who joined the spouses a limited stay permit holders or Permanent Residence Permit, must also attach a copy of a marriage certificate or marriage certificate;
  
d. the child of a valid marriage between Foreigners with Indonesian citizens, must also attach:1) copy of birth certificate;2) photocopy of marriage certificate or marriage certificate of parents;3) photocopy of identity card or mother pendudukayah Indonesian citizens are still valid, and4) photocopy of family cards father or mother and Indonesian citizens.
  
e. children who are under 18 (eighteen) years of age and unmarried from Foreigners who are legally married to Indonesian citizens who joined the father or mother of an Indonesian citizen, must also attach:1) copy of birth certificate;2) photocopy of marriage certificate or marriage certificate of parents, and3) photocopy of identity card or mother pendudukayah Indonesian citizens are still valid, and4) the father or mother's family fotokopikartu citizen of Indonesia.
  
f. children who are under 18 (eighteen) years of age and unmarried who joined his parents limited stay permit holders or Permanent Residence Permit, must also attach:1) copy of birth certificate;2) photocopy of marriage certificate or marriage certificate of parents, and3) copy of a limited stay permit card or Permanent Residence Permit card valid parent.
  
g. Stranger repatriation must also attach proof've become Indonesian citizens.
  
4. For Foreigners who apply for residence visa is limited to the Head of Mission of the Republic of Indonesia, should submit the following requirements:a. valid national passport and still valid:1) a minimum of 12 (twelve) months for those who will stay in the Territory Indonesia for a period of 6 (six) months;2) a minimum of 18 (eighteen) months for those who will stay in the Territory Indonesia for a period of 1 (one) year, or3) a minimum of 30 (thirty) months for those who will stay in the Territory Indonesia for a period of 2 (two) years.b. letter of the Director General of Immigration, andc. Colored photographs size 4 cm x 6 cm 1 (one) sheet.
  
5. To obtain a letter of approval from the Director General of Immigration, Foreigners or sponsor must attach:a. letter of guarantee from the Guarantor;b. photocopy of passport nationality;c. evidence has the cost of living for themselves and / or their families while in Indonesia Region;d. letter of recommendation from the agency or other Government agencies for Foreigners referred to in point 3 a, ande. Data Guarantor.
  
6. To obtain a residence visa upon arrival must be limited enclosing:a. valid national passport and valid minimum of 12 (twelve) months;b. letter of approval from the Director General of Immigration, andc. letter of recommendation from the ministry or the relevant government agencies.
  
7. To obtain a visa upon arrival for a limited stay Foreigners who will join forces to work on the boat, floating equipment, or installations that operate in the archipelago waters, territorial sea, continental shelf, and / or the Exclusive Economic Zone of Indonesia in addition to the requirements referred to at point 1, must also attach a limited stay permit issuance decisions of the Director General.
 
 
 
 
 
 
 
 
VISA TINGGAL TERBATAS
 
 
UMUM
 
1.     Visa tinggal terbatas diberikan untuk melakukan kegiatan:
a.      dalam rangka bekerja; dan
b.     tidak untuk bekerja.
 
2.     Kegiatan dalam rangka bekerja meliputi:
a.      sebagai tenaga ahli;       
b.     bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, atau landas kontinen, serta Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia;
c.      melaksanakan tugas sebagai rohaniawan;
d.  melakukan kegiatan yang berkaitan dengan profesi dengan menerima bayaran, seperti olahraga, artis, hiburan, pengobatan, konsultan, pengacara, perdagangan, dan kegiatan profesi lain yang telah memperoleh izin dari instansi yang berwenang;
e.     melakukan kegiatan dalam rangka pembuatan film yang bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;
f.       melakukan pengawasan kualitas barang atau produksi (quality control);
g.     melakukan inspeksi atau audit pada cabang perusahaan di Indonesia;
h.     melayani purnajual;
i.       memasang dan reparasi mesin;
j.       melakukan pekerjaan nonpermanen dalam rangka konstruksi;
k.      mengadakan pertunjukan kesenian, musik, dan olah raga;
l.        mengadakan kegiatan olahraga profesional;
m.   melakukan kegiatan pengobatan; dan
n.     calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba keahlian.
 
3.     Kegiatan tidak untuk bekerja meliputi:
a.      penanam modal asing.
b.     mengikuti pelatihan dan penelitian ilmiah;
c.      mengikuti pendidikan;
d.     penyatuan keluarga, terdiri atas:
1)     Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia;
2)     Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap;
3)     anak hasil perkawinan yang sah antara Orang Asing dengan warga negara Indonesia;
4)   anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia yang menggabungkan diri dengan ayah atau ibu warga negara Indonesia;
5)   anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan orang tuanya pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap;
e.      repatriasi; dan
f.       wisatawan lanjut usia mancanegara.
 
4.     Visa tinggal terbatas dapat diberikan kepada Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam point 2 dan point 3 huruf a dan b, pada saat kedatangan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu.
 
5.     Visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada point 4 tersebut diatas merupakan Visa tinggal terbatas saat kedatangan yang diberikan untuk tinggal dalam rangka bekerja untuk waktu paling lama 1 (satu) bulan.
 
6.     Permohonan Visa tinggal terbatas saat kedatangantersebut harus diajukan oleh Penjamin.
 
7.     Visa tinggal terbatas saat kedatangan dapat diberikan setelah permohonan disetujui olehDirektur Jenderal Imigrasi.
 
8.     Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu  ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
 
 
 
PERSYARATAN
 
1.    Permohonan Visa tinggal terbatas diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin kepada:
a.   Direktur Jenderal Imigrasi; atau
b.   Kepala Perwakilan Republik Indonesia,
dengan mengisi formulir dan melampirkan persyaratan.
 
2.   Bagi Orang Asing yang mengajukan permohonan Visa tinggal terbatas kepada Direktur Jenderal Imigrasi, harus melampirkan persyaratan:
a.     surat penjaminan dari Penjamin, kecuali bagi Orang Asing Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia atau anak hasil perkawinan yang sah antara Orang Asing dengan warga negara Indonesia;
b.     fotokopi paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku:
1)     paling singkat 12 (dua belas) bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 6 (enam) bulan;
2)   paling singkat 18 (delapan belas) bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun; atau
3)     paling singkat 30 (tiga puluh) bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun.
c.      bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia; dan
d.     pasfoto berwarna ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 1 (satu) lembar.
 
3.    Selain melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada point 2, bagi:
a.      Orang Asing yang melakukan kegiatan dalam rangka bekerja sebagai :
1)           tenaga ahli,
2)        bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, atau landas kontinen, serta Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia,
3)            melaksanakan tugas sebagai rohaniawan,
4)       melakukan kegiatan yang berkaitan dengan profesi dengan menerima bayaran, seperti olahraga, artis, hiburan, pengobatan, konsultan, pengacara, perdagangan, dan kegiatan profesi lain yang telah memperoleh izin dari instansi yang berwenang,
5)      melakukan kegiatan dalam rangka pembuatan film yang bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang,
6)          melakukan pengawasan kualitas barang atau produksi (quality control),
7)          melakukan inspeksi atau audit pada cabang perusahaan di Indonesia,
8)          melayani purnajual,
9)          memasang dan reparasi mesin,
10)      melakukan pekerjaan nonpermanen dalam rangka konstruksi,
11)      mengadakan pertunjukan kesenian, musik, dan olah raga,
12)     mengadakan kegiatan olahraga profesional,
13)     melakukan kegiatan pengobatan,
14)     calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba keahlian,
15)     dan kegiatan tidak untuk bekerja meliputi penanam modal asing dan mengikuti pelatihan dan penelitian ilmiah,
juga harus melampirkan surat rekomendasi badan atau instansi Pemerintah terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti : Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing dari Kementerian Tenaga Kerja atau BKPM;
 
b.     Orang Asing yang kawin secara sah dgn warga negara Indonesia, juga harus melampirkan fotokopi akta perkawinan atau buku nikah;
 
c.      Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap, juga harus melampirkan fotokopi akta perkawinan atau buku nikah;
 
d.     anak hasil perkawinan yang sah antara Orang Asing dengan warga negara Indonesia, juga harus melampirkan:
1)     fotokopi akta kelahiran;
2)     fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
3)     fotokopi kartu tanda pendudukayah atau ibu warga negara Indonesia yang masih berlaku; dan
4)     fotokopi kartu keluarga ayah atau ibu warga negara Indonesia.
 
e.      anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia yang menggabungkan diri dengan ayah atau ibu warga negara Indonesia, juga harus melampirkan:
1)     fotokopi akta kelahiran;
2)     fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua; dan
3)     fotokopi kartu tanda pendudukayah atau ibu warga negara Indonesia yang masih berlaku; dan
4)     fotokopikartu keluarga ayah atau ibu warga negara Indonesia.
 
f.       anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan orang tuanya pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap, juga harus melampirkan:
1)     fotokopi akta kelahiran;
2)     fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua; dan
3)     fotokopi kartu Izin Tinggal terbatas atau kartu Izin Tinggal Tetap orang tua yang masih berlaku.
 
g.     Orang Asing repatriasi, juga harus melampirkan bukti pernah menjadi warga negara Indonesia.
 
4.     Bagi Orang Asing yang mengajukan permohonan Visa tinggal terbatas kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia, harus melampirkan persyaratan:
a.      paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku:
1)     paling singkat 12 (dua belas) bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 6 (enam) bulan;
2)   paling singkat 18 (delapan belas) bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun; atau
3)    paling singkat 30 (tiga puluh) bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun.
b.     surat Direktur Jenderal Imigrasi; dan
c.     pasfoto berwarna ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 1 (satu) lembar.
 
5.     Untuk mendapatkan surat persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi, Orang Asing atau Penjamin harus melampirkan:
a.      surat penjaminan dari Penjamin;
b.     fotokopi paspor kebangsaan;
c.      bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia;
d.     surat rekomendasi dari badan atau instansi Pemerintah terkait bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam point 3 a ; dan
e.      data Penjamin.
 
6.     Untuk memperoleh Visa tinggal terbatas saat kedatangan harus melampirkan persyaratan:
a.      paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 12 (dua belas) bulan;
b.     surat persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi; dan
c.      surat rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
 
7.     Untuk memperoleh Visa tinggal terbatas saat kedatangan bagi Orang Asing yang akan bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan Nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada point 1, juga harus melampirkan keputusan penerbitan Izin Tinggal terbatas dari Direktur Jenderal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar