STAY PERMIT
Every Stranger in Indonesia Region shall have a stay permit.
Permission granted to Foreigners Living in accordance with its Visa.
Excluded from the requirement to hold a stay permit is Stranger:
1. detention for the purposes of the investigation, prosecution and examination in the trial court or to undergo imprisonment or imprisonment in the penitentiary, while He lives license expires;
2. obtain licenses outside the Immigration Detention House in accordance with the provisions of regulations - regulations, and
3. The area is in Indonesia for victims of human trafficking.
Foreigners who terminated his investigation and declared not guilty of a crime by a court decision binding or released from a lawsuit, can be given back Tinggalnya.Izin Stay Permit may be granted in accordance with the earlier of residence and duration in accordance with the provisions of laws and undangan.Dalam terms of residence not given, Foreigners should leave Indonesia Region.
Residence Permit consisting of:
1. Stay Permit visit
2. Limited Stay Permit ( KITAS )
3. Permanent Residence Permit ( KITAP )
Every Stranger in Indonesia Region shall have a stay permit.
Permission granted to Foreigners Living in accordance with its Visa.
Excluded from the requirement to hold a stay permit is Stranger:
1. detention for the purposes of the investigation, prosecution and examination in the trial court or to undergo imprisonment or imprisonment in the penitentiary, while He lives license expires;
2. obtain licenses outside the Immigration Detention House in accordance with the provisions of regulations - regulations, and
3. The area is in Indonesia for victims of human trafficking.
Foreigners who terminated his investigation and declared not guilty of a crime by a court decision binding or released from a lawsuit, can be given back Tinggalnya.Izin Stay Permit may be granted in accordance with the earlier of residence and duration in accordance with the provisions of laws and undangan.Dalam terms of residence not given, Foreigners should leave Indonesia Region.
Residence Permit consisting of:
1. Stay Permit visit
2. Limited Stay Permit ( KITAS )
3. Permanent Residence Permit ( KITAP )
ZIN
TINGGAL
Setiap
Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia wajib memiliki Izin Tinggal.
Izin
Tinggal diberikan kepada Orang Asing sesuai dengan Visa yang dimilikinya.
Dikecualikan
dari kewajiban memiliki Izin Tinggal adalah Orang Asing yang:
1.
menjalani penahanan untuk
kepentingan proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan
atau menjalani pidana kurungan atau pidana penjara di lembaga pemasyarakatan,
sedangkan Izin Tinggalnya telah habis masa berlakunya;
2.
mendapatkan izin berada di luar
Rumah Detensi Imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan;
dan
3.
berada di Wilayah Indonesia karena
menjadi korban tindak pidana perdagangan orang.
Orang
Asing yang dihentikan penyidikannya dan dinyatakan tidak terbukti melakukan
tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau
dilepaskan dari tuntutan hukum, dapat diberikan kembali Izin Tinggalnya.Izin
Tinggal tersebut dapat diberikan sesuai dengan Izin Tinggal sebelumnya dan jangka
waktunya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Dalam hal Izin
Tinggal tidak diberikan, Orang Asing tersebut harus meninggalkan Wilayah
Indonesia.
Izin Tinggal terdiri atas:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar