VISA
Republic of Indonesia Visa Visa is hereinafter referred to written statement which provided by the competent authority in the House of Representatives of the Republic of Indonesia or in other places designated by the Government of the Republic Indonesia, which contains approval for Foreigners to travel to the Indonesia Area and be the basis for the giving Residence Permit.
Each Foreigners who enter Indonesia Country must have a valid visa and valid, unless otherwise specified based on the Act and international agreements.
Visa consists of:
1. Visa On Arrival ( VOA )
2. A Limited Stay Visa
VALIDITY USE VISA
1. Visas must be used within a period of 90 (ninety) days from the date issued.
2. If the visa is not used within the period referred to in point 1, the visa is no longer valid.
3. In case visa is no longer valid, Strangers will go Territory Indonesia should re-applying Visa.
Visa Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Visa adalah
keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di Perwakilan
Republik Indonesia atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia yang memuat persetujuan bagi Orang Asing untuk melakukan perjalanan
ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian Izin Tinggal.
Setiap Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia wajib
memiliki Visa yang sah dan masih berlaku, kecuali ditentukan lain berdasarkan
Undang-Undang dan perjanjian internasional.
Visaterdiri atas:
1. Visa Kunjungan
2. Visa Tinggal Terbatas
MASA
BERLAKU PENGGUNAAN VISA
1.
Visa harus dipergunakan dalam waktu
paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal diterbitkan.
2.
Apabila Visa tidak dipergunakan
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada point 1, Visa dinyatakan tidak
berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar