17 Des 2012

VISA

VISA

Republic of Indonesia Visa Visa is hereinafter referred to written statement which provided by the competent authority in the House of Representatives of the Republic of Indonesia or in other places designated by the Government of the Republic Indonesia, which contains approval for Foreigners to travel to the Indonesia Area and be the basis for the giving Residence Permit.

Each Foreigners who enter Indonesia Country must have a valid visa and valid, unless otherwise specified based on the Act and international agreements.

Visa consists of:
1. Visa On Arrival ( VOA )
2. A Limited Stay Visa


VALIDITY USE VISA

1. Visas must be used within a period of 90 (ninety) days from the date issued.

2. If the visa is not used within the period referred to in point 1, the visa is no longer valid.

3. In case visa is no longer valid, Strangers will go Territory Indonesia should re-applying Visa.


 
Visa Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Visa adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di Perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi Orang Asing untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian Izin Tinggal.
 
Setiap Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia wajib memiliki Visa yang sah dan masih berlaku, kecuali ditentukan lain berdasarkan Undang-Undang dan perjanjian internasional.
 
Visaterdiri atas:
1.   Visa Kunjungan
2.   Visa Tinggal Terbatas


MASA BERLAKU PENGGUNAAN VISA
 
1.     Visa harus dipergunakan dalam waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal diterbitkan.
 
2.     Apabila Visa tidak dipergunakan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada point 1, Visa dinyatakan tidak berlaku.
 
3.  Dalam hal Visa dinyatakan tidak berlaku, Orang Asing yang akan masuk Wilayah Indonesia harus mengajukan kembali permohonan Visa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar