Penarikan Paspor Biasa
1. Penarikan
Paspor Biasa dapat dilakukan kepada pemegangnya pada saat berada di dalam atau
di luar Wilayah Indonesia.
2. Penarikan
Paspor Biasa dilakukan dalam hal:
a. pemegangnya telah dinyatakan sebagai tersangka oleh
instansi berwenang atas perbuatan pidana yang diancam hukuman paling singkat 5
(lima)
tahun atau red noticeyang telah berada di luar Wilayah Indonesia; atau
b. masuk dalam daftar Pencegahan.
3. Dalam hal
penarikan Paspor Biasa dilakukan pada saat pemegangnya berada di luar Wilayah
Indonesia, kepada yang bersangkutan diberikanSuratPerjalanan Laksana Paspor sebagai dokumen pengganti yang akan digunakan untuk
proses pemulangan.
Pembatalan Paspor Biasa
Pembatalan Paspor Biasadapat
dilakukan dalam hal:
a. Paspor Biasa tersebut diperoleh secara tidak sah;
b. pemegang memberikan keterangan palsu atau tidak
benar;
c. pemegangnya meninggal dunia pada saat proses
penerbitan Paspor;
d. tidak diambil dalam jangka waktu 1 (satu) bulan
sejak tanggal diterbitkan; atau
e. kesalahan dan rusak pada saat proses penerbitan.
Pencabutan Paspor Biasa
1. Pencabutan
Paspor Biasa dapat dilakukan dalam hal:
a. pemegangnya dijatuhi hukuman pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun;
b. pemegangnya telah kehilangan kewarganegaraan
Republik Indonesia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. anak berkewarganegaraan ganda yang memilih
kewarganegaraan asing;
d. masa berlakunya habis;
e. pemegangnya meninggal dunia;
f. rusak sedemikian rupa sehingga keterangan di
dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai
dokumen resmi;
g. dilaporkan hilang oleh pemegangnya yang dibuktikan
dengan surat keterangan lapor kepolisian; atau
h. pemegang tidak menyerahkan Paspor Biasa dalam upaya
penarikan Paspor Biasa.
2. Dalam hal
pencabutan Paspordilakukan pada saat pemegangnya berada di luar Wilayah
Indonesia maka kepada yang bersangkutan diberikan SuratPerjalanan Laksana Paspor sebagai dokumen pengganti Paspor yang akan digunakan
untuk proses pemulangan.
Penggantian Paspor Biasa
1.
Penggantian Paspor Biasa dilakukan jika:
a. masa berlakunya habis;
b. halaman penuh;
c. hilang; atau
d. rusak pada saat:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar