Persyaratan Penggantian Paspor Biasa
Karena Hilang atau Rusak :
a.
Melampirkan surat keterangan kehilangan paspor dari Kepolisian setempat bagi
yang paspornya hilang;
b. Melapor ke Seksi Pengawasan dan Penindakan
Keimigrasian untuk memberikan keterangan tentang kerusakan atau kehilangan
paspor yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP);
c. Berkas yang bersangkutan diteruskan ke Kepala Kantor
Wilayah Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan keputusan;
d. Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum
dan HAM dapat berupa persetujuan atau penolakan atau penundaan;
e. Apabila permohonan penggantian disetujui,
persyaratan dan proses penyelesaian dapat dilaksanakan seperti permohonan
paspor
baru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar