17 Des 2012

Persyaratan Penggantian Paspor Biasa Karena Hilang atau Rusak

Persyaratan Penggantian Paspor Biasa Karena Hilang atau Rusak :
        a.     Melampirkan surat keterangan kehilangan paspor dari Kepolisian setempat bagi yang paspornya hilang;
        b.     Melapor ke Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk memberikan keterangan tentang kerusakan atau kehilangan
                paspor yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP);
        c.     Berkas yang bersangkutan diteruskan ke Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan keputusan;
        d.     Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dapat berupa persetujuan atau penolakan atau penundaan;
        e.     Apabila permohonan penggantian disetujui, persyaratan dan proses penyelesaian dapat dilaksanakan seperti permohonan paspor
                baru.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar