Bagi
warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di Wilayah Indonesia,
mengisi formulir dan melampirkan persyaratan:
a. kartu tanda penduduk yang sah dan masih berlaku atau resi
permohonan kartu tanda penduduk;
b. kartu keluarga;
c. akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah,
atau surat baptis;
d. surat izin dari instansi yang berwenang bagi yang akan
bekerja di luar negeri;
e. surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang
memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan
atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. surat penetapan ganti namadari pejabat yang berwenang bagi yang
telah mengganti nama.
Bagi
warga negara Indonesia yang berdomisili di luar Wilayah Indonesia, mengisi
formulir dan melampirkan persyaratan:
a. kartu
penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan
bahwa pemohon bertempat tinggal di negara
tersebut; dan
b. Paspor lama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar