17 Des 2012

Persyaratan Pembuatan Passport WNI

Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di Wilayah Indonesia, mengisi formulir dan melampirkan persyaratan:
        a.    kartu tanda penduduk yang sah dan masih berlaku atau resi permohonan kartu tanda penduduk; 
        b.    kartu keluarga;
        c.    akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
        d.    surat izin dari instansi yang berwenang bagi yang akan bekerja di luar negeri;
        e.    surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan
               atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
         f.    surat penetapan ganti namadari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.


 
Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di luar Wilayah Indonesia, mengisi formulir dan melampirkan persyaratan:
        a.     kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara 
                tersebut; dan
        b.     Paspor lama.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar