20 Okt 2013

Jasa Keimigrasian

Anda Sibuk, Malas urus paspor sendiri, capek antri, takut ganggu pekerjaan atau waktu anda? Mau buat PASPOR WNI baru? Untuk haji atau umrah? Mau buat paspor untuk anak dibawah 17 tahun/ Bayi?
atau anda mau perpanjang masa berlaku paspor anda?? Bingung Paspor Rusak/Hilang??
Ga mau repot Antri pada saat masuk berkas, saat pembayaran, saat foto & wawancara dan saat pengambilan. Mau datang cuma saat Foto dan wawancara aja?? dan ga mau nunggu? ON TIME, Cepat, Ramah, Dengan Bimbingan terutama saat Foto?

GAMPAAAAAAAAAAANG!

JASA KEIMIGRASIAN
1. Pembuatan Paspor WNI (baru, pergantian, haji/umroh, bayi, dll) BARU atau PERPANJANGAN
2. Paspor HILANG/RUSAK
3. Perpanjangan VISA WNA(VISA ON ARRIVAL, VISIT VISA, VISA HOLIDAY)
4. KITAS/KIMS/VISA KERJA (termasuk RPTKA dan IMTA) BARU atau PERPANJANGAN
5. KITAP BARU atau PERPANJANGAN
6. KITAS Hilang/Rusak
7. Alih Status VISA/ITK ke KITAS
8. TELEX VISA
9. Re-Entry Permit Single(ERP) / Multiple (MERP)
10. Exit Permit Only (EPO) 
11. Reporting (Status/Perubahan Paspor/Sponsor/Alamat / Nama dll) ke Buku Biru
12. Dan Lain-Lain.(Masih banyak lagi)

NB: 1. Untuk Paspor Pengurusan di JAKSEL
2. Untuk Visa, KITAS, dan lainnya dapat di urus di PUSAT, BARAT, BANDARA

TOUR & TRAVEL
1. Tour dan Traveling
2. Pemesanan dan Pembelian TIKET (Pesawat,Kapal Laut dan Kereta Api)
3. Umroh dan Haji
4. Voucher Hotel, DLL


Kami memberikan banyak keuntungan apabila Anda mengunakan Jasa kami, yaitu di antaranya:

1. Tidak REPOT
2. Pengerjaan Cepat 
3. Paket Normal, waktu 6 - 7 hari kerja sudah jadi dan bisa diambil (LEBIH CEPAT dari BIRO Lainnya)
4. Biaya Dijamin Murah
5. FREE ONGKOS KIRIM (Nb: Untuk JAKSEL)
6. Dengan Harga dan Fasilitas yang Murah dan dengan Negoisasi
7. Tanpa harus MENGANTRI, TIDAK REPOT dan MENUNGGU, apalagi saat FOTO.
8. Harga sesuai dengan pelayanan dan kepuasan pelanggan.
9. Dengan perusahaan yang sangat LEGAL dan AMAN
10. TerPERCAYA, sudah banyak bekerjasama dengan perusahaan
11. ON TIME.
12. Online
13. Transfer
14. Dengan Staff yang Ramah, Profesional dan dapat Diandalkan
15. Dengan pelayanan yang cepat dan praktis
16. Tanpa harus mengantri dan datang hannya pada saat pengambilan foto dan
17. wawancara saja (khusus untuk pelayanan Keimigrasian)
18. ON TIME, Cepat, AMAN , Terpercaya..
19. Banyak bekerjasama dengan perusahaan-perusahaan.
20. Kepuasan pelanggan adalah Pedoman Kerja kami.
21. Verry .. Verry EASY for you..
22. Masih banyak lagi kepuasan yang akan kami berikan kepada anda.

Jadi Tunggu apa lagi???

Untuk Informasi biaya dan lainnya hubungi kami di:
PT. ADYTIA MALINDO TOUR & TRAVEL
Alamat Kantor : JL. Duren Tiga Barat VI No. 26 RT / RW: 005/02, Duren Tiga, Pancoran, South Jakarta 12720
No Telp : 0838 7340 8880 (TYA)
Fax : (021) 7997 279
BlackBerry Pin : 2A3B7359
E-Mail : jalan2bareng@yahoo.com / jalanjalanb@gmail.com
Twitter : @ Jalan2_Bareng

3 Mar 2013

Miss. Tya J2b Crew
PT. ADYTIA MALINDO TOUR & TRAVEL
Office : JL. Duren Tiga Barat VI no. 27 RT/RW : 005/002 Kel: Duren Tiga,Kec : PancoranJakarta Selatan 12720
Phone : 083873408880 (24 JAM ON)
Fax : 90210-7997-279
Black Berry Pin : 2A3B7359
E-Mail : jalan2bareng@yahoo.com / jalanjalanb@gmail.com
Twitter : @Jalan2_Bareng
Web : jalan2bareng.blogspot.com

Dijamin LEGAL, TERPERCAYA, NO CALO, JELAS, NO PENIPUAN, BERDASARKAN HUKUM YG JELAS. SIAP MELAYANI ANDA.

15 Feb 2013

J2B with PT ADYTIA MALINDO TOUR & TRAVEL


We J2B (Jalan2 Bareng) in cooperation with PT. ADYTIA MALINDO TOUR & TRAVEL engaged in immigration services and Transport Tourism experienced in meeting the needs of travel, bill payment and management of immigration services and the best service, at an affordable price and in accordance with the service.

By this we offer:

IMMIGRATION SERVICES
1.Making Indonesia Citizen Passport (new, change, disappear, Haji/ Umrah, baby, etc.) NEW or EXTENTION
2.Ekstention VISA Foreign Citizen (VISA ON ARRIVAL, VISIT VISA, VISA HOLIDAY)
3.KITAS/KIMS/VISA WORK (including RPTKA and IMTA) NEW or EXTENTION
4.KITAP NEW or EXTENTION
5.Reentry Permit (ERP / MERP)
6.Exit Permit Only (EPO)
7.Reporting (Status / Change Passport / Sponsor / Address / Name etc.) to the Blue Book

TOUR & TRAVEL
1.Tour and Traveling
2.Booking and Purchase TICKET (Air Plane, Board and Train)
3.Umroh and Haji
4.Voucher Hotel
5. Electricity Payment (Prepaid / Postpaid)
6. Home Phone, Cable TV, Internet, Toll Payment (Prepaid / Postpaid)

We provide many advantages when you use our services, which include:

1.Cheap Price and Best Facilities and the Negotiation Price
2.Without have QUEUE.
3.Price according to customer service and satisfaction
4.With Legal company and very Safe
5.With free DELIVERY Service
6.Online
7.Transfer
8.With Friendly Staff, Professional and Reliable
9.With fast and practical
10.Coming just when shooting photos and interviews (especially for Immigration Services)
11.Many attractive promo

For further information you can contact us at:

Miss. Tia
Office: JL. Duren Tiga Barat VI No. 27 RT / RW: 005/002
Duren Tiga, Pancoran, South Jakarta 12720
Phone: 083873408880

Fax : (021)-7997-279
Black Berry Pin: 2A3B7359
E-Mail: jalan2bareng@yahoo.com
jalanjalanb@gmail.com
Twitter: @ Jalan2_Bareng
Website: jalan2bareng.blogspot.com
jalan2bareng.wordpres.com (ALL INFORMATION)

Such services offer letter that we submitted. For your concern and your willingness we say thank you.

JASA J2B with PT. ADYTIA MALINDO


Kami J2B (Jalan2 Bareng) yang bekerja sama dengan  PT. ADYTIA MALINDO TOUR & TRAVEL yang bergerak di bidang jasa Keimigrasian dan Transportasi Pariwisata yang berpengalaman dalam memenuhi kebutuhan perjalanan wisata, pembayaran tagihan serta pengurusan jasa keimigrasian serta dengan pelayanan terbaik, dengan harga yang terjangkau dan sesuai dengan pelayanan. 

Dengan ini kami menawarkan :

            JASA KEIMIGRASIAN
·         Pembuatan Paspor WNI (baru, pergantian, hilang, haji/umroh, bayi, dll) BARU atau PERPANJANGAN
·         Perpanjangan VISA WNA(VISA ON ARRIVAL, VISIT VISA, VISA HOLIDAY)
·         KITAS/KIMS/VISA KERJA (termasuk RPTKA dan IMTA) BARU atau PERPANJANGAN
·         KITAP BARU atau PERPANJANGAN
·         Reentry Permit (ERP/MERP)
·         Exit Permit Only (EPO)
·         Reporting (Status/Perubahan Paspor/Sponsor/Alamat / Nama  dll) ke Buku Biru

TOUR & TRAVEL
·         Tour dan Traveling
·         Pemesanan dan Pembelian TIKET (Pesawat dan Kereta Api)
·         Umroh dan Haji
·         Voucher Hotel
·         Pembayaran Listrik (Prabayar/ Pascabayar)
·         Pembayaran Telepon Rumah, TV Kabel, Internet, Pulsa (Prabayar/Pascabayar)

Kami memberikan banyak keuntungan apabila Anda mengunakan Jasa kami, yaitu di antaranya:

·         Dengan Harga dan Fasilitas yang Murah dan dengan Negoisasi
·         Harga sesuai dengan pelayanan dan kepuasan pelanggan
·         Dengan perusahaan yang sangat Legal dan Aman
·         Dengan pelayanan free DELIVERY Service
·         Online
·         Transfer
·         Dengan Staff yang Ramah, Profesional dan dapat Diandalkan
·         Dengan pelayanan yang cepat dan praktis
·         Tanpa harus mengantri dan datang hannya pada saat pengambilan foto dan wawancara saja (khusus untuk pelayanan Keimigrasian)
·         Banyak promo-promo yang menarik

Untuk keterangan lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami di :

Office : JL. Duren Tiga Barat VI no. 27 RT/RW : 005/002 Kel: Duren Tiga,Kec : PancoranJakarta Selatan 12720
Phone : 083873408880
Black Berry Pin : 2A3B7359
E-Mail : jalan2bareng@yahoo.com / jalanjalanb@gmail.com
Twitter : @Jalan2_Bareng
Website : jalan2bareng.blogspot.com / jalan2bareng.wordpres.com (ALL INFORMATION)

Demikian penawaran jasa yang kami ajukan.  Atas perhatian dan kesediaan Anda kami ucapkan terimakasih .

17 Des 2012

STAY OVER LICENSE STATUS / ALIH STATUS IZIN TINGGAL

 STAY OVER LICENSE STATUS
 
  
GENERAL
  
1. A permit has been granted to Foreigners be converted.
  
2. A permit be converted include:a. Residence Permit to visit a limited stay permit;b. Limited Stay Permit to Permanent Residence Permit.
  
3. Over the status of residence as mentioned in point 2 set by Ministerial Decree.
 
  
TERMS
  
a. Instead of residence status to visit a Limited Stay Permit
  
a. Application for Stay of visits over the status of a Limited Stay Permit filed since Stranger in Indonesia Region.
  
b. Instead of residence status Visits Limited Stay Permit can be given to the Stranger:1) invest;2) works as an expert;3) carry out duties as a priest;4) education and training;5) conduct scientific research;6) joined the spouses of Indonesian citizens;7) joined the spouses a limited stay permit holders or Permanent Residence Permit;8) joined parents for the children of foreign nationals who have family law relationships with parents Indonesian citizens;9) joined parents Limited Stay Permit holders or Permanent Residence Permit for a child under the age of 18 (eighteen) years of age and unmarried;10) berdasarkanalasan benefit to the welfare of society and / or humanity after consideration by the Minister;11) in order to regain citizenship of the Republic of Indonesia under the provisions of laws and regulations and / or12) elderly tourists.
  
d. For The Stranger in the context of capital investment, working as an expert and carry out duties as pastor, enclosing:1) Letter of guarantee from the Guarantor;2) a valid national passport is still valid and its photocopy;3) certificate of domicile;4) letter of recommendation from the ministry or the relevant government agencies;5) Plan Use of Foreign Workers (RPTKA) from the authority;
  
e. For The Stranger in the context of education and training, and conduct scientific research, enclosing:1) Letter of guarantee from the Guarantor;2) a valid national passport is still valid and its photocopy;3) certificate of domicile;4) letter of recommendation from the ministry or the relevant government agencies;5) recommendation for the purpose of study / research from the competent authority (Events Calendar / LIPI);
  
f. For children who at birth in Indonesia Region father and / or mother's limited stay permit holder, attach the following requirements:1) Letter of guarantee from the Guarantor;2) a valid national passport is still valid and its photocopy;3) photocopy of birth certificate;4) photocopy of marriage certificate or marriage certificate of the parents;5) photocopy of passport nationality father and / or ibuyang legal and valid;1) copy of Limited Stay Permit father and / or mother are still valid.
  
g. For Foreigners who legally married an Indonesian citizen, attach the following requirements:1) a valid national passport is still valid and its photocopy;2) a letter of application for spouses of Indonesian citizens;3) certificate of domicile;4) photocopy of marriage certificate or marriage certificate;5) photocopy of marriage reporting evidence of the civil registry office for weddings that take place outside the country;6) photocopy of identity cards spouses of Indonesian citizens are still valid;7) photocopy of family card spouses of Indonesian citizens.
  
h. For children of Foreigners who legally married an Indonesian citizen, attach the following requirements:1) a valid national passport is still valid and its photocopy;2) letter of request from the father and / or mother citizen of Indonesia;3) certificate of domicile;4) photocopy of birth certificate;5) photocopy of marriage certificate or marriage certificate of parents;6) photocopy of identity card or mother's father Indonesian citizen is still valid;7) copy card or mother's father's family are citizens of Indonesia.
  
i. For Foreigners who joined the spouses a limited stay permit holder, attach the following requirements:1) a valid national passport is still valid and its photocopy;2) letter of guarantee from the Guarantor;3) certificate of domicile;4) photocopy of marriage certificate or marriage certificate;5) copy of a limited stay permit a husband or wife.
  
j. For children of foreign nationals who joined the father and / or state ibuwarga Indonesia, enclosing:1) a valid national passport is still valid and its photocopy;2) letter of request from the father and / or mother citizen of Indonesia;3) letter of guarantee from the Guarantor;4) domicile;5) birth certificate;6) photocopy of marriage certificate or marriage certificate of parents;7) photocopy of identity card father and / or mother Indonesiayang citizens still valid;8) photocopy of family cards father and / or mother citizen of Indonesia;
  
k. For children under the age of 18 (eighteen) years of age and unmarried who joined the father and / or mother's limited stay permit holders or Permanent Residence Permit, attach the following requirements:1) a valid national passport is still valid and its photocopy;2) letter of guarantee from the Guarantor;3) certificate of domicile;4) photocopy of birth certificate;5) photocopy of marriage certificate or marriage certificate of parents;6) photocopy of passport nationality father and / or mother are legal and valid;7) photocopy Limited Stay Permit father and / or mother are legitimate and valid.
  
l. For Foreigners former citizen of Indonesia, enclosing:1) a valid national passport is still valid and its photocopy;2) letter of guarantee from the Guarantor;3) certificate of domicile;4) evidence that once a citizen of Indonesia.
  
m. For elderly travelers abroad, enclosing:1) a valid national passport is still valid and its photocopy;2) letter of guarantee from the Guarantor;3) certificate of domicile;4) suratsponsor of Travel Agents appointed by the Ministry of Culture and Tourism.
 
  
2. Rather Limited Stay Permit Status to Permanent Residence Permit
  
a. Rather Limited Stay Permit Status to Permanent Residence Permit granted to foreigners as:1) clergy;2) workers;3) investors;4) Elderly travelers abroad;5) joined spouse Permanent Stay Permit holders;6) joined parents Permanent Residence Permit holder for children under the age of 18 (eighteen) years of age and unmarried, and7) former Indonesian citizen.
  
b. Rather limited stay permit status to Permanent Residence Permit can also be given to the Stranger:1) joined the spouses of Indonesian citizens who have reached the age of marriage at least 2 (two) years;2) joined the father and / or mother for the children of foreign nationals who have legal ties of kinship with the father and / or mother citizen of Indonesia, and3) children under the age of 18 (eighteen) years of age and unmarried from Foreigners who are legally married to Indonesian citizens.
  
c. Rather limited stay permit status to Permanent Residence Permit for Foreigners as clergy, workers, investors, and foreign travelers elderly given by the relevant provisions of Foreigners in the Territory Indonesia has been a minimum of three (3) consecutive years from the date of granting permits limited stay.
  
d. For foreigners sebagairohaniawan, workers and investors, should attach:1) a valid national passport and valid;2) copy of the limited stay permit is still valid;3) certificate of domicile;4) integration of a statement signed by the concerned, and5) the recommendation of the ministry or the relevant government agencies.
  
d. For elderly travelers abroad, enclosing:1) a valid national passport is still valid and its photocopy;2) copy of the limited stay permit is still valid;3) letter of guarantee from the Guarantor;4) domicile;5) a statement signed by the integration of the question;6) suratsponsor of Travel Agents appointed by the Ministry of Culture and Tourism.
  
e. For foreigners who joined the husband / wife of Permanent Residence Permit holder, attach the following requirements:1) a valid national passport and valid;2) copy of the limited stay permit is still valid;3) certificate of domicile;4) a statement signed by the integration of the relevant5) letter of guarantee from the Guarantor;6) copy of a marriage certificate perkawinanatau;7) photocopy of passport kebangsaansuami and / or istriyang legal and valid;8) copy of Permanent Residence Permit husband and / or istriyang still valid;9) decisions regarding the transfer status of Licensed It lived.
  
f. For children who will merge with parent Permanent Residence Permit holder for children under the age of 18 (eighteen) years of age and unmarried, enclosing:1) a valid national passport and valid;2) copy of the limited stay permit is still valid;3) certificate of domicile;4) a statement signed by the integration of the relevant5) letter of guarantee from the Guarantor;6) photocopy of birth certificate;7) copy of a marriage certificate perkawinanatau parents;8) photocopy of passport kebangsaanayah and / or mother legal and valid;9) copy of Permanent Residence Permit father and / or mother are still valid.
  
g. For spouses of foreign nationals who joined the wives or husbands of Indonesian citizens, should attach:1) a valid national passport and valid;2) copy of the limited stay permit is still valid;3) certificate of domicile;4) a statement signed by the integration of the question;5) letter of request from the husband or wife of an Indonesian citizen;6) photocopy of marriage certificate or marriage certificate;7) photocopy of marriage report from the competent authority for the marriage, which took place in foreign countries;8) photocopy of identity cards spouses of Indonesian citizens are still valid;9) photocopy of family cards that spouses of Indonesian citizens;
  
h. For children of foreign nationals from the results of a legitimate marriage that joined the father or mother of Indonesian citizens, should attach:1) a valid national passport and valid;2) copy of the limited stay permit is still valid;3) certificate of domicile;4) a statement signed by the integration of the pertinent application letter from father
      
mother or citizen of Indonesia;5) photocopy of marriage certificate or marriage certificate of parents;6) photocopy of identity card or mother's father Indonesian citizen is still valid;7) copy card or mother's father's family are citizens of Indonesia.







ALIH STATUS IZIN TINGGAL
  
 
UMUM
 
1.        Izin Tinggal yang telah diberikan kepada Orang Asing dapat dialihstatuskan.
 
2.        Izin Tinggal yang dapat dialihstatuskan meliputi:
a.     Izin Tinggal kunjungan menjadi Izin Tinggal terbatas;
b.     Izin  Tinggal terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap.
 
3.        Alih status Izin Tinggal sebagaimana dimaksud pada point 2 ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
 
 
PERSYARATAN
 
a.        Alih Status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas
 
a.     Permohonan alih status Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas diajukan sejak Orang Asing berada di Wilayah Indonesia.
 
b.     Alih Status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas dapat diberikan kepada Orang Asing yang:
1)     menanamkan modal;
2)     bekerja sebagai tenaga ahli;
3)     melaksanakan tugas sebagai rohaniawan;
4)     mengikuti pendidikan dan pelatihan;
5)     mengadakan penelitian ilmiah;
6)     menggabungkan diri dengan suami atau istri warga negara Indonesia;
7)     menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap;
8)  menggabungkan diri dengan orang tua bagi anak berkewarganegaraan  asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan orang tua warga negara Indonesia;
9)     menggabungkan diri dengan orang tua pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin;
10) berdasarkanalasan kemanfaatan untuk kesejahteraan masyarakat dan / atau kemanusiaan setelah  mendapatkan pertimbangan Menteri;
11) dalam rangka memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
12)  wisatawan mancanegara lanjut usia.
 
d.     Bagi Orang Orang Asing dalam rangka penanaman modal, bekerja sebagai tenaga ahli dan melakukan tugas sebagai rohaniawan, melampirkan persyaratan :
1)     Surat penjaminan dari Penjamin;
2)     Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya;
3)     surat keterangan domisili;
4)     surat rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait;
5)     Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari instansi berwenang;
 
e.     Bagi Orang Orang Asing dalam rangka mengikuti pendidikan dan pelatihan, dan mengadakan penelitian ilmiah, melampirkan persyaratan :
1)     Surat penjaminan dari Penjamin;
2)     Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya;
3)     surat keterangan domisili;
4)     surat rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait;
5)     rekomendasi untuk maksud belajar/penelitian dari instansi yang berwenang (Kemendiknas /LIPI);
 
f.      Bagi anak yang pada saat lahir di Wilayah Indonesia ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal terbatas, melampirkan persyaratan :
1)     Surat penjaminan dari Penjamin;
2)     Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya;
3)     fotokopi akta kelahiran;
4)     fotokopi akta perkawinan atau buku nikah dari orang tua;
5)     fotokopi paspor kebangsaan ayah dan/atau ibuyang sah dan masih berlaku;
1)     fotokopi Izin Tinggal terbatas ayah dan/atau ibu yang masih berlaku.
 
g.     Bagi Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia, melampirkan persyaratan :
1)     Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya;
2)     surat permohonan dari suami atau istri yang warga negara Indonesia;
3)     surat keterangan domisili;
4)     fotokopi akta perkawinan atau buku nikah;
5)     fotokopi surat bukti pelaporan perkawinan dari kantor catatan sipil untuk pernikahan yang dilangsungkan di luar negeri;
6)     fotokopi kartu tanda penduduk suami atau istri warga negara Indonesia yang masih berlaku;  
7)     fotokopi kartu keluarga suami atau istri yang warga negara Indonesia.
 
h.     Bagi anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia,melampirkan persyaratan:
1)     Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya;
2)     surat permohonan dari ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia;
3)     surat keterangan domisili;
4)     fotokopi akta kelahiran;
5)     fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
6)     fotokopi kartu tanda penduduk ayah atau ibu warga negara Indonesia yang masih berlaku;
7)     fotokopi kartu keluarga ayah atau ibu yang warga negara Indonesia.
 
i.   Bagi Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal terbatas, melampirkan persyaratan :
1)     Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya;
2)     surat penjaminan dari Penjamin;
3)     surat keterangan domisili;
4)     fotokopi akta perkawinan atau buku nikah;
5)     fotokopi Izin Tinggal terbatas suami atau istri.
 
j.    Bagi anak berkewarganegaraan asing yang menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibuwarga negara Indonesia, melampirkan persyaratan :
1)     Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya;
2)     surat permohonan dari ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia;
3)     surat penjaminan dari Penjamin;
4)     surat keterangan domisili;
5)     akta kelahiran;
6)     fotokopi akta perkawinan atau buku nikah  orang tua;
7)     fotokopi kartu tanda penduduk ayah dan/atau ibu warga negara Indonesiayang masih berlaku;
8)     fotokopi kartu keluarga ayah dan/atau ibu yang warga negara Indonesia;
 
k.   Bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan ayah dan / atau ibu pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap, melampirkan persyaratan :
1)     Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya;
2)     surat penjaminan dari Penjamin;
3)     surat keterangan domisili;
4)     fotokopi akta kelahiran;
5)     fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
6)     fotokopi paspor kebangsaan ayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku;
7)     fotokopi Izin Tinggal terbatas ayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku.
 
l.       Bagi Orang Asing eks warga negara Indonesia, melampirkan persyaratan :
1)     Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya;
2)     surat penjaminan dari Penjamin;
3)     surat keterangan domisili;
4)     bukti yang menunjukkan pernah menjadi warga negara Indonesia.
 
m.    Bagi wisatawan lanjut usia mancanegara, melampirkan persyaratan :
1)     Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya;
2)     surat penjaminan dari Penjamin;
3)     surat keterangan domisili;
4)     suratsponsor dari Biro Perjalanan yang ditunjuk oleh Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.
 
 
2.        Alih Status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap
 
a.     Alih Status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap diberikan kepada orang asing sebagai :
1)     rohaniawan;
2)     pekerja;
3)     investor;
4)     wisatawan lanjut usia mancanegara;
5)      menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal Tetap;
6)     menggabungkan diri dengan orang tua pemegang Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin; dan
7)     eks warga negara Indonesia.
 
b.     Alih status Izin Tinggal terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap juga dapat diberikan kepada Orang Asing:
1)   menggabungkan diri dengan suami atau istri warga negara Indonesia yang usia perkawinannya telah mencapai paling singkat 2 (dua) tahun;
2)     menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia; dan
3)   anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia.
 
c.     Alih status Izin Tinggal terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing sebagai rohaniawan, pekerja,  investor, dan wisatawan lanjut usia mancanegara diberikan dengan ketentuan Orang Asing yang bersangkutan telah berada di Wilayah Indonesia paling singkat 3 (tiga) tahun berturut-turut sejak tanggal diberikannya Izin Tinggal terbatas.
 
d.     Bagi orang asing sebagairohaniawan, pekerja dan investor, harus melampirkan :
1)     paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
2)     fotokopi Izin Tinggal terbatas yang masih berlaku;
3)     surat keterangan domisili;
4)     pernyataan integrasi yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan; dan
5)     rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
 
d.     Bagi wisatawan lanjut usia mancanegara, melampirkan persyaratan :
1)     Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya;
2)     fotokopi Izin Tinggal terbatas yang masih berlaku;
3)     surat penjaminan dari Penjamin;
4)     surat keterangan domisili;
5)     pernyataan integrasi yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan;
6)     suratsponsor dari Biro Perjalanan yang ditunjuk oleh Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.
 
e.   Bagi orang asing yang menggabungkan diri dengan suami/istri pemegang Izin Tinggal Tetap,melampirkan persyaratan :
1)     paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
2)     fotokopi Izin Tinggal terbatas yang masih berlaku;
3)     surat keterangan domisili;
4)     pernyataan integrasi yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan
5)     surat penjaminan dari Penjamin;
6)     fotokopi akta perkawinanatau buku nikah;
7)     fotokopi paspor kebangsaansuami dan/atau istriyang sah dan masih berlaku;
8)     fotokopi Izin Tinggal Tetap suami dan/atau istriyang masih berlaku;
9)     keputusan mengenai alih status Izin Tinggalnya.
 
f.      Bagi anak yang akan menggabungkan diri dengan orang tua pemegang Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin,melampirkan persyaratan :
1)     paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
2)     fotokopi Izin Tinggal terbatas yang masih berlaku;
3)     surat keterangan domisili;
4)     pernyataan integrasi yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan
5)     surat penjaminan dari Penjamin;
6)     fotokopi akta kelahiran;
7)     fotokopi akta perkawinanatau buku nikah orang tua;
8)     fotokopi paspor kebangsaanayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku;
9)     fotokopi Izin Tinggal Tetap ayah dan/atau ibu yang masih berlaku.
 
g.     Bagi suami atau istri warga negara asing yang menggabungkan diri dengan istri atau suami warga negara Indonesia, harus melampirkan:
1)     paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
2)     fotokopi Izin Tinggal terbatas yang masih berlaku;
3)     surat keterangan domisili;
4)     pernyataan integrasi yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan;
5)     surat permohonan dari suami atau istri warga negara Indonesia;
6)     fotokopi akta perkawinan atau buku nikah;
7)  fotokopi surat melaporkan perkawinan dari instansi yang berwenang untuk perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri;
8)     fotokopi kartu tanda penduduk suami atau isteri warga negara Indonesia yang masih berlaku;
9)     fotokopi kartu keluarga suami atau isteri yang warga negara Indonesia;
 
h.     Bagi anak berkewarganegaraan asing dari hasil perkawinan yang sah yang menggabungkan diri dengan ayah atau ibu warga negara Indonesia, harus melampirkan:
1)     paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
2)     fotokopi Izin Tinggal terbatas yang masih berlaku;
3)     surat keterangan domisili;
4)     pernyataan integrasi yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan;surat permohonan dari ayah   
      atau ibu warga negara Indonesia;
5)     fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
6)     fotokopi kartu tanda penduduk ayah atau ibu yang warga negara Indonesia yang masih berlaku;
7)     fotokopi kartu keluarga ayah atau ibu yang warga negara Indonesia.